
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Rabu (11/10/2023) indak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sidang ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama mengenai dana sebesar Rp27 miliar yang dianggap sebagai uang pengamanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G.
Dalam sidang tersebut, Hakim mengajukan pertanyaan penting kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bio Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo terkait pengembalian dana sebesar Rp27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan dalam kasus tersebut.
Uang sejumlah tersebut diserahkan ke kantor kuasa hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Maqdir Ismail.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mengungkapkan bahwa misteri pengembalian dana Rp27 miliar ini merupakan pertanyaan besar yang mengganggu masyarakat. Pertanyaan utama yang muncul adalah dari siapa dana tersebut sebenarnya berasal.
Namun, Dito Ariotedjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut. Ini menciptakan ketidakjelasan yang semakin membingungkan dalam kasus ini.
Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo juga menyanggah keterangan saksi yang menyatakan bahwa dia menerima uang sejumlah Rp27 miliar. Dito mengklaim bahwa dia tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut yang saat ini disita oleh Kejaksaan Agung.
Namun, Hakim Fahzal menjelaskan alur dugaan pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi. Menurut keterangan tersebut, Irwan Hermawan bertindak sebagai perantara dari Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, untuk memberikan dana kepada beberapa pihak sebagai upaya untuk menutup kasus BTS. Dito disebut-sebut menerima uang sejumlah Rp27 miliar.
Pemberi uang tersebut, menurut keterangan saksi, adalah perantara dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang bernama Resi Yuki Bramani. Hal ini membuat kasus semakin kompleks, dengan perantara dan peran-peran yang beragam dalam aliran dana tersebut.
Namun, Dito kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan bahwa ia terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa ia hanya bertemu dengan Galumbang Menak sebanyak dua kali terkait persoalan bisnis.
Dalam sidang, Dito mengklaim bahwa ia mengenal Galumbang Menak hanya sebagai kolega bisnis dan tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.
Kasus ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap. Pertanyaan mengenai asal usul dana Rp27 miliar dan siapa yang sebenarnya terlibat dalamnya masih belum terjawab sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com