Mentan Temukan 7 Perusahaan yang Curangi Takaran Minyakita

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya penyunatan takaran dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3) lalu.

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan tujuh perusahaan yang terbukti mengurangi isi kemasan minyak goreng Minyakita. Seharusnya berisi 1 liter, beberapa kemasan justru hanya berisi 700 ml. Hal ini dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” ungkap Amran dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025).

Daftar Perusahaan yang Terlibat

Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik kecurangan tersebut adalah:

  • CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
  • CV Bintang Nanggala
  • KP Nusantara (Kudus)
  • UD Jaya Abadi (Surabaya)
  • CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
  • CV Mega Setia (Gresik)
  • PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)

Sebelumnya, praktik serupa juga ditemukan di Jakarta dan Solo. Di Jakarta, tiga perusahaan terlibat dalam kecurangan ini, sementara di Solo terdapat dua perusahaan yang melakukan hal yang sama.

Pemerintah Akan Ambil Tindakan Tegas

Selain mengurangi isi kemasan, beberapa produsen juga tidak menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Menanggapi hal ini, Mentan meminta Satgas Pangan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tegas Amran.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap produksi dan distribusi minyak goreng Minyakita demi memastikan kualitas serta kuantitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.