TIONGKOK, TINTAHIJAU.com — Dunia maya tengah dihebohkan dengan kasus kontroversial yang menyeret sosok pria bermarga Jiao, yang dikenal publik dengan julukan “Uncle Red”. Pria berusia 38 tahun ini menyamar sebagai wanita dan dilaporkan telah melakukan hubungan intim dengan lebih dari 1.600 pria, yang sebagian besar tidak menyadari identitas asli pelaku.
Menurut laporan South China Morning Post (SCMP), pelaku tampil layaknya perempuan dengan mengenakan wig, riasan tebal, dan rok panjang, serta memanfaatkan identitas palsu untuk mendekati para korban. Ironisnya, seluruh aktivitas hubungan intim tersebut diam-diam direkam dan kemudian diunggah ke grup daring berbayar, dengan tarif keanggotaan sekitar 150 yuan (sekitar Rp341 ribu).
Meskipun tidak meminta imbalan uang dari para korban, pelaku disebut hanya menerima hadiah kecil, seperti susu, buah-buahan, atau minyak goreng.
Julukan awal pelaku adalah “Sister Red”, namun media di Tiongkok kemudian mengganti nama tersebut menjadi “Uncle Red” demi menghindari stigma negatif terhadap perempuan.
Polisi Tindak Pelaku Setelah Laporan Korban
Skandal ini mencuat ke publik setelah salah satu korban menyadari dirinya telah direkam dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian di Nanjing, Jiangsu, Tiongkok Timur. Berdasarkan keterangan resmi, pelaku telah ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, atas tuduhan penyebaran materi pornografi ilegal.
Meski akun media sosial pelaku telah dihapus, rekaman dan tangkapan layar yang menampilkan wajah korban terlanjur menyebar luas di internet. Beberapa informasi pribadi korban pun dibocorkan oleh netizen, sehingga menambah tekanan psikologis terhadap para korban.

Pemerintah Sediakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Korban
Dilansir dari Jimu News, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kota Nanjing membuka fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis bagi korban yang merasa khawatir terhadap kondisi medisnya. Namun, pihak berwenang menolak mengonfirmasi apakah pelaku memiliki penyakit menular, dengan alasan menjaga privasi individu yang bersangkutan.
Tanggapan Netizen: Prihatin Hingga Sindiran Satir
Kasus ini turut menjadi perhatian netizen di Indonesia. Banyak yang mengaku prihatin dengan nasib para korban, meski sebagian lainnya menanggapinya secara satir melalui meme, gambar anime, hingga menggambarkan “S Line”, inspirasi dari drama Korea S Line (2025) yang menggambarkan jaringan hubungan intim antara individu.
Seorang pengacara yang diwawancarai China Newsweek menjelaskan bahwa menurut hukum pidana Tiongkok, pelaku terancam hukuman dua tahun penjara atas penyebaran konten pornografi serta pelanggaran privasi dan hak potret korban. Hukuman itu dapat bertambah menjadi tiga hingga sepuluh tahun jika terbukti pelaku mengidap penyakit menular.
Kasus Peringatan soal Privasi dan Keamanan Digital
Kasus Uncle Red menyoroti celah besar dalam hal perlindungan privasi, identitas digital, dan persetujuan dalam hubungan seksual. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap penyebaran konten daring, terutama yang melibatkan tubuh dan privasi orang lain, ditingkatkan secara serius di Tiongkok dan dunia internasional.
Kini, masyarakat menanti perkembangan hukum lebih lanjut atas kasus yang telah mencoreng nilai kepercayaan dan etika digital ini.
Sumber: IDN Time/SCMP