SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres.
Diketahui, norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Norma itu menyatakan, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Namun, kini MK menyatakan pasal 222 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, kata dia, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, kata dia, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Selain itu, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi. Sebab, dikhawatirkan menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
“Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” tutur dia.
Suhartoyo mengatakan perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).