SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial FWS (40 tahun) di wilayah Subang.
Modus pelaku membawa kabur seeda motor milik pedagang dimsum, Mela Febriyanti itu dengan berpura-pura membayar pesanan makanan secara cash on delivery (COD) di Taman Samping Kodim-Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian ini berawal pelaku berpura-pura memesan dimsum di Jalan Panjaitan, Kecamatan Subang, Jawa Barat, 27 Agustus 2024. Namun, pelaku tidak membayar kontan dan meminta pembayaran dilakukan COD.
“Sesuai dengan kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di Taman Samping Kodim,” ucap Ariek, Jumat (6/9/2024).
Setelah bertemu dan melakukan transaksi, Ariek mengatakan pelaku kembali memesan kepada korban. Namun, pelaku tidak membawa uang dan meminjam motor milik korban dengan alasan mengambil uang.
“Tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali,” kata dia.
Ariek mengatakan korban melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Anggota Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Serta dikenakan denda Rp 900 juta.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 900 juta,” kata dia.
Raut wajah bahagia terpancar dari wajah Mela Febriyanti. Motor Yamaha NMax warna navy yang dicuri tersebut akhirnya bisa kembali ke tangan, Jumat (6/9/2024) pagi, yang diserahkan langsung oleh Kapolres Subang.
Mela yang saat ekspos kasus itu hadir di lokasi itu menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Subang.
“Alhamdulillah bahagia banget motor kesayangan saya bisa kembali. Sekali lagi terima kasih Pak Kapolres Subang sudah berhasil nangkap pelaku yang bawa kabur motor saya,” kata Mella