CIMAHI, TINTAHIJAU.com – Lima pria berinisial RPA, ID (alias Giant), IS, DM, dan PP hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025). Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi petugas penagih utang atau debt collector dari perusahaan leasing.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Lembang yang kehilangan motornya setelah didatangi oleh para pelaku. “Para pelaku mendekati korban dan mengaku bahwa motor korban masih ada tunggakan. Setelah itu, korban diminta membeli materai untuk pelunasan,” ujar Niko.
Namun saat korban pergi membeli materai, salah satu pelaku justru membawa kabur motor tersebut. Korban baru menyadari menjadi korban pencurian setelah kendaraan miliknya raib.
Menurut Niko, komplotan ini kerap meyakinkan korban dengan menunjukkan data kendaraan yang diperoleh dari aplikasi leasing berbayar. “Salah satu pelaku berlangganan aplikasi berbayar yang memuat data pemilik kendaraan dan status cicilan. Dengan itu mereka meyakinkan korban bahwa mereka benar dari pihak leasing,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung. “Lima TKP di Cimahi dan Bandung Barat, serta sepuluh kali di Kota Bandung,” ungkap Niko.
Kini, kelima pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pihak leasing tanpa bukti resmi atau surat tugas yang sah.





