Modus Gratiskan Bakso, Pedagang Bakso Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun di Ciasem Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciasem. Pelaku berinisial S (53), seorang penjual bakso keliling, ditangkap pada 18 Mei 2025.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kasus ini terungkap setelah informasi terkait dugaan pencabulan tersebar melalui media sosial.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NK (17) dengan modus memberikan imbalan berupa bakso gratis,” ungkapnya pada Jumat (23/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem, Subang. Unit PPA Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu memaparkan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang viral di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Mei 2025.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu setel pakaian korban dan dokumen akta kelahiran asli,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian korban dan akta kelahiran asli. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. “Kegiatan press release ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam menangani kasus ini,” tutupnya.