Megapolitan

Modus TPPO di Kamboja, WNI Dijanjikan Kerja Operator Komputer

×

Modus TPPO di Kamboja, WNI Dijanjikan Kerja Operator Komputer

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Republik Indonesia mengungkap salah satu modus yang digunakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji besar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, modus tersebut terungkap dari keterangan salah satu korban TPPO yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Tanah Air. Korban bersama suaminya awalnya ditawari pekerjaan di sebuah perusahaan di Kamboja dengan janji gaji Rp9 juta per bulan.

“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pemulangan sembilan WNI korban TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12) malam.

Setelah korban tertarik, pihak sponsor kemudian menyiapkan seluruh dokumen keberangkatan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket pesawat. Namun, setibanya di Kamboja, paspor korban justru diambil oleh sponsor tersebut. Korban lalu dibawa ke lokasi kerja yang ternyata merupakan tempat praktik penipuan daring atau online scamming.

Irhamni menjelaskan, korban tiba di Bandara Phnom Penh dan dijemput menggunakan taksi. Selama perjalanan sekitar empat jam, korban tidak mengetahui tujuan akhir karena baru pertama kali datang ke Kamboja. “Mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.

Di tempat tersebut, korban dipaksa memenuhi target penipuan online. Apabila gagal mencapai target, korban mendapat hukuman fisik dan psikis. Bentuk hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari push up, sit up, hingga berlari ratusan kali di lapangan futsal.

Kesempatan melarikan diri akhirnya didapat korban saat diajak makan bersama oleh pihak pengelola. Ketika pengawasan lengah, korban berhasil kabur dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa bos tempat korban bekerja merupakan warga negara asing asal China.

Untuk langkah lanjutan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi serta korban. Proses ini dilakukan guna menerbitkan laporan polisi dan memburu pihak-pihak yang terlibat, mulai dari perekrut, team leader, hingga bos pelaku TPPO.

“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Irhamni.

Sebelumnya, Polri mengumumkan keberhasilan memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta BP2MI.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Astacita poin ke-7. “Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.