JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor mewah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor berwarna hitam tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa motor tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Motor yang ada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk dalam LHKPN saudara RK,” ujar Tessa kepada awak media, Jumat (25/4).
Motor mewah ini disita KPK karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan temuan saat penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu. Ia juga menegaskan bahwa semua barang yang disita oleh penyidik selalu memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik pasti memiliki relevansi langsung dengan kasus yang ditangani,” tambahnya.
Dalam penyidikan perkara korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Hingga saat ini, total kendaraan yang disita mencapai 26 unit, termasuk milik Ridwan Kamil.
KPK mengimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, agar tidak mengalihkan atau menjual barang-barang yang berpotensi menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi ini.