SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Masyarakat yang ingin membeli jenis gas ini harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan utama.
Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang memang membutuhkan, serta memastikan sasaran subsidi tepat, seperti yang tertulis dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).
Sebagai langkah awal menuju kebijakan tersebut, pada tanggal 1 Maret 2023, Pertamina, perusahaan energi BUMN, telah melaksanakan program registrasi atau pendataan pengguna gas LPG tabung 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi melalui sistem berbasis website.
Hal ini merupakan bagian dari Program Pendistribusian Gas LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran yang lebih luas. Menurut Tutuka, selama proses pendataan ini, tidak ada batasan dalam jumlah pembelian gas LPG 3 kg. Pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga saat berbelanja di pangkalan. Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya.
Bagi pengusaha mikro, tambahan berupa foto diri di tempat usaha diperlukan sebagai langkah tambahan dalam proses pendataan. Ini bertujuan untuk memverifikasi penggunaan gas LPG 3 kg dalam konteks usaha mikro.
Sosialisasi mengenai program transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg ini telah dilakukan kepada lembaga-lembaga penyalur sebanyak lima kali. Proses sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi, mulai dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023.
Tindak lanjut dari kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan gas LPG 3 kg untuk memasak, nelayan, dan petani.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang memuat Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 mengatur tentang Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero), menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli gas LPG 3 kg seperti biasa dengan menyertakan KTP mulai 1 Januari 2024. KTP pembeli akan dicatat oleh penjual dan digunakan sebagai data pengguna gas LPG 3 kg.
Meskipun ada perubahan dalam prosedur transaksi, skema pembelian gas LPG 3 kg akan tetap berjalan seperti biasa. Adanya pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan dalam pendistribusian.
Praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg seperti pengoplosan, penimbunan, dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) telah menjadi permasalahan serius. Kementerian ESDM menyadari perlunya penyempurnaan dalam mekanisme pendistribusian gas LPG 3 kg yang sedang berlaku. Pencatatan manual dalam logbook pangkalan dinilai rawan manipulasi dan tidak efektif dalam menunjukkan profil pengguna sebenarnya. Oleh karena itu, proses pendataan dan pencocokan data sedang berlangsung untuk mengatasi tantangan ini.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemetaan lokasi dan jumlah pangkalan resmi serta pengecer gas LPG 3 kg. Upaya survei langsung akan dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh gas LPG 3 kg dengan baik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pendistribusian gas LPG 3 kg akan menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan efektif dalam mendukung kebutuhan masyarakat.