SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, resmi bebas dari penjara pada Senin (30/10/2023).
Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama beberapa tahun. Kepergiannya dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, disambut dengan antusiasme oleh para simpatisan yang telah lama menantikan momen ini.
Munarman, dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka FPI, keluar dari penjara sekitar pukul 08.20 WIB. Dia ditemani oleh selawat yang hangat dari para pendukungnya yang telah berkumpul di luar penjara.
Kedatangannya dalam balutan baju koko putih, kacamata hitam, dan topi bertuliskan “Save Palestine” (Selamatkan Palestina) memberikan pesan kuat tentang dukungannya terhadap Palestina dan kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, Munarman mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan seperjuangannya yang datang menjemputnya di pintu gerbang penjara. Dia juga menyampaikan rasa empatinya terhadap nasib saudara-saudara di Palestina.
Munarman menekankan bahwa penderitaan yang pernah dia alami selama menjalani hukuman penjara tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh rakyat Palestina. Mereka, kata Munarman, telah kehilangan tidak hanya kebebasan, tetapi juga segalanya.
Pesan kemanusiaan ini mencerminkan keprihatinan Munarman terhadap perjuangan dan penderitaan rakyat Palestina. Dalam tanda dukungan yang jelas, Munarman mengenakan syal dengan bendera Palestina yang digantungkan di lehernya, menegaskan komitmennya untuk mendukung saudara-saudara di Palestina dalam perjuangan mereka.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, yang pertama kali mengumumkan kebebasan kliennya, menjelaskan bahwa Munarman dibebaskan secara murni terkait kasus tindak pidana terorisme. Hal ini menandai akhir dari perjalanan hukum panjang yang dia alami sejak awal kasusnya.
Selama masa tahanan, Munarman telah menunjukkan kerjasama dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan yang ada di Lapas Salemba. Selain itu, dia telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama masa tahanan.
Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sayangnya, hukuman tersebut diperbesar menjadi empat tahun penjara. Munarman tidak menyerah, dan akhirnya, melalui kasasi ke Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun pada November 2022.
Kebebasan Munarman mengundang beragam tanggapan dan perasaan. Ini juga menjadi momen penting dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia.