JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Nadiem telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Meski begitu, penyidik masih membutuhkan pendalaman bukti untuk menentukan status hukumnya.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka memerlukan minimal dua alat bukti. Kami masih terus mengembangkan bukti-bukti lainnya,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa malam (15/7).
Indikasi Keterlibatan Nadiem
Dalam keterangannya, Qohar menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka yang telah ditetapkan, Nadiem disebut berperan dalam mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan laptop di kementeriannya. Bahkan, inisiasi proyek digitalisasi pendidikan tersebut telah dibahas dalam sebuah grup diskusi dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.
“Grup itu membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud dan Kemenristek jika NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat menjadi menteri,” ungkap Qohar.
Disebutkan pula bahwa Nadiem memimpin sebuah rapat virtual yang secara eksplisit mendukung penggunaan Chrome OS, meskipun proses pengadaan saat itu belum dimulai secara resmi.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset dan Teknologi, Jurist Tan; mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah.
Dugaan Keuntungan Tidak Langsung dan Kaitan dengan Google
Penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keuntungan langsung maupun tidak langsung yang diterima Nadiem melalui kebijakan pengadaan Chromebook tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah potensi konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
“Yang sedang kami gali adalah apa keuntungan yang diperoleh NAM. Termasuk informasi soal investasi Google ke Gojek yang sempat disebutkan sebelumnya,” kata Qohar.
Bisa Jadi Tersangka Jika Terbukti Timbulkan Kerugian Negara
Qohar menegaskan bahwa seseorang tetap dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung, selama terbukti adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kami tegaskan, jika bukti sudah cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jangan berspekulasi dulu, biarkan proses hukum berjalan,” tegas Qohar.
Dengan pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka jika bukti mengarah ke keterlibatan pihak lain.