JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan yang disangkakan dalam kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Immanuel yang berstatus sebagai terdakwa menyebut, sepanjang proses persidangan tidak ada satu pun tuduhan pemerasan terhadap dirinya yang terbukti. Ia menilai keterangan para saksi justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Karena tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras, jadi kalau kawan-kawan media mengikuti awal persidangan semua sudah terbantahkan dengan apa yang disampaikan para saksi, juga oleh JPU. Saya sebagai wakil menteri tenaga kerja tidak pernah melakukan pemerasan,” ujar pria yang akrab disapa Noel tersebut.
Ia juga menepis tudingan praktik pungutan liar maupun tindakan yang merugikan negara. Noel menegaskan dirinya tidak pernah memeras pengusaha maupun masyarakat. “Tidak pernah melakukan yang namanya pungli-pungli apalagi merugikan negara, tidak memeras pengusaha, tidak juga memeras rakyat,” katanya seperti yang dimuat dilaman KOMPAS.tv yang dikutip Selasa (03/1/2026).
Dalam persidangan, Noel turut menyinggung keterangan saksi yang menyebut aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada sosok yang disebut sebagai “Bu Menteri”. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci identitas pihak yang dimaksud.
“Sidang hari ini cukup lumayan ya, semakin mengerucut fakta persidangan. Pertama-tama tadi, pengakuan saksi, Bu Rumondang dan juga tadi JPU menyampaikan bahwa uang tersebut mengalir ke Bu Menteri, bukan ke Pak Menteri, bukan Pak Wamen,” ucapnya.
Menurut Noel, fakta itu menunjukkan bahwa dirinya maupun Menteri Ketenagakerjaan saat ini, Yassierli, tidak menerima aliran dana sebagaimana didakwakan. “Artinya, bukan ke saya dan juga ke Pak Yassierli, Pak Menteri. Itu bicara fakta persidangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025. Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dilakukan dengan meminta bayaran hingga Rp6 juta kepada buruh, padahal biaya resmi sertifikasi hanya sebesar Rp275 ribu.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




