OJK Blokir 611 Platform Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Makin Waspada

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan tindakan tegas terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga 15 November 2025, sebanyak 611 platform pinjol ilegal berhasil diblokir.

Fenomena pinjol ilegal terus menjadi perhatian publik. Praktik penagihan kasar, tingginya bunga pinjaman, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi sejumlah persoalan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan, langkah pemblokiran ini merupakan wujud komitmen lembaga untuk melindungi konsumen sekaligus membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Melalui pengumuman terbaru ini, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman, terutama membedakan antara platform yang resmi terdaftar dan berizin, dengan layanan yang beroperasi secara melanggar hukum.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

OJK juga merinci sejumlah indikator yang dapat membantu masyarakat mengenali pinjol ilegal, di antaranya:

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Meminta akses berlebihan terhadap data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi, yang sering digunakan untuk meneror peminjam bermasalah.
  3. Penawaran dilakukan melalui pesan SMS atau WhatsApp.
  4. Memberlakukan bunga dan denda sangat tinggi, berkisar 1–4% per hari.
  5. Memasang biaya tambahan besar, bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.
  6. Memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan awal.
  7. Melakukan penagihan dengan cara tidak beretika, termasuk teror, intimidasi, hingga pelecehan.
  8. Tidak memiliki layanan pengaduan maupun identitas kantor yang jelas.

OJK mengingatkan, masyarakat dapat mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online melalui situs resmi OJK atau layanan kontak konsumen. Kewaspadaan publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai kejahatan keuangan digital yang merugikan.