Oknum Anggota Polri Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Berikut Fakta-Faktanya

CILEUNGSI, TINTAHIJAU.com – Peristiwa tragis mengguncang Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang anggota Polri bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) diduga membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi telah mengungkap beberapa fakta penting terkait kasus ini.

Berawal dari Cekcok

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Rio Wahyu Aggoro, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di warung milik Herlina. Saat itu, Nikson baru pulang ke Cileungsi setelah bertugas di Bekasi.

“Dia pulang ke sini karena tinggal bersama orang tuanya. Ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar Rio pada Senin (2/12/2024).

Menggunakan Tabung Gas sebagai Senjata

Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mendatangi korban dari belakang dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai. Ketika korban melayani seorang pembeli di warungnya, Nikson mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali.

Pembeli yang menyaksikan kejadian itu segera melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut kepada warga sekitar.

Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah kejadian, warga menghubungi ambulans untuk membawa Herlina ke RS Kenari. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Herlina dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi.

Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Setelah melakukan aksinya, Nikson mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, ia berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Polisi juga menyita tabung gas LPG sebagai barang bukti.

Proses Hukum dan Etik

Kapolres Bogor menegaskan bahwa meskipun Nikson merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” kata Rio.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Selama ini, Nikson diketahui bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.

Penegasan Penanganan Kasus secara Profesional

Kasus ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat. Kepolisian berjanji untuk menangani perkara ini secara adil, tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah bagian dari institusi Polri.

Tragedi ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam lingkup keluarga.