SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Tim gabungan Bapenda Subang bersama Satuan Lalu Lintas Polres Subang menggelar operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jalancagak, Subang.
Kegiatan yang digelar di depan Rumah Makan Cari Manis ini berhasil menjaring 37 kendaraan yang kedapatan menunggak atau melanggar aturan perpajakan.
Operasi ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah bersama kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Subang, serta melibatkan Kasubag Dalops 331 dan Ketua Tim Pokja Koordinasi Pajak Dispenda. Sinergi lintas instansi ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam penegakan hukum di bidang perpajakan dan lalu lintas.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di lapangan, tercatat 37 kendaraan ditindak karena kedapatan tidak patuh terhadap kewajiban pajak. Para pelanggar langsung diberikan edukasi dan diarahkan untuk melunasi kewajibannya di tempat, atau diberikan surat teguran.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Subang, Ipda Muhamad Harry Santoso, S.Ap, menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih pada upaya edukasi dan penertiban.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan, terutama infrastruktur jalan di Subang,” ujar Ipda Muhamad Harry Santoso.
Ia menambahkan, operasi gabungan serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Subang. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan yang berlaku, demi terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa masa berlaku STNK dan segera melunasi tunggakan pajak, terlebih mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kerap menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak bagi wajib pajak yang menunggak.











