Megapolitan

Oriental Circus Indonesia Siap Tempuh Jalur Mediasi Terkait Polemik dengan Taman Safari

×

Oriental Circus Indonesia Siap Tempuh Jalur Mediasi Terkait Polemik dengan Taman Safari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan polemik yang tengah bergulir dengan pihak Taman Safari Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul saran yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami akan mengupayakan mengikuti saran beliau. Namun, saat ini kami masih menunggu Pak Hamdan Zoelva kembali dari luar negeri,” ujar penasihat hukum OCI, Ricardo Kumontahas, di Jakarta, Senin (21/4/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Ricardo menjelaskan bahwa Hamdan Zoelva adalah kuasa hukum OCI yang terlibat langsung dalam pelaporan kasus ini ke Komnas HAM pada tahun 1997. Hamdan juga turut membangun komunikasi dengan pihak Komnas HAM terkait rekomendasi awal dalam perkara tersebut.

“Beliau yang lebih mengetahui detail saat rekomendasi pertama dikeluarkan oleh Komnas HAM pada 1997. Kami merasa penting untuk menunggu beliau kembali agar dapat memberikan arahan dalam proses mediasi ini,” jelas Ricardo.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendorong penyelesaian damai atas konflik antara mantan pemain sirkus OCI dengan Taman Safari Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI yang dihadiri kedua belah pihak serta Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan harus ditempuh dalam waktu tujuh hari.

“Kalau dalam tujuh hari tidak ada ruang penyelesaian yang baik, silakan laporkan lagi ke kepolisian, dan kami akan pantau langsung perkembangannya,” tegas Sahroni.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan penuh empati dari semua pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kalau kita bongkar-bongkar masalah ini terus, tidak akan selesai. Penyelesaian hanya akan terjadi jika semua pihak mau duduk bersama dengan kepala dingin,” ujarnya.

Sebagai catatan, kasus ini sempat mencuat pada tahun 1997 dan telah dihentikan oleh pihak kepolisian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 1999. Dengan demikian, secara hukum kasus tersebut telah dinyatakan kedaluwarsa.

Sumber: KOMPAS.tv