JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap memberikan pendampingan kepada aparatur Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ia memastikan langkah tersebut tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang berjalan.
Purbaya menekankan bahwa setiap pejabat yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tapi begini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ujarnya usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
KPK sebelumnya dikabarkan menggelar OTT secara bersamaan di dua lokasi, yakni sebuah kantor pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kantor Bea dan Cukai di Jakarta. Hingga kini, Purbaya mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai identitas pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut.
Menurutnya, tindakan KPK justru menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan pajak dan kepabeanan. Ia memastikan pejabat yang terseret kasus hukum akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen bersih-bersih internal.
Kasus ini menambah daftar OTT KPK terhadap pejabat di bawah Kementerian Keuangan. Pada awal Januari 2026, lembaga antirasuah juga mengamankan delapan orang dalam operasi serupa, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Dari operasi itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Mereka diduga terlibat penerimaan gratifikasi terkait pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan milik PT Wanatiara Persada.
Dalam perkara tersebut, nilai PBB perusahaan diduga diturunkan dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar. Para tersangka disinyalir menerima bagian dari total suap sebesar Rp4 miliar yang diberikan oleh pihak perusahaan.




