Megapolitan

Pasien Gangguan Jiwa Tewas di Ciamis, Pemilik Praktik Pengobatan Tradisional Ditangkap Polisi

×

Pasien Gangguan Jiwa Tewas di Ciamis, Pemilik Praktik Pengobatan Tradisional Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

CIAMIS, TINTAHIJAU.com — Aparat Satreskrim Polres Ciamis resmi menetapkan seorang pria berinisial A (63) yang merupakan pengelola balai pengobatan alternatif di Ciamis sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan penelantaran terhadap salah satu pasiennya hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Tasikmalaya memperoleh laporan mengenai tewasnya seorang warga dari Kecamatan Cikalong pascamenjalani terapi di tempat pengobatan alternatif tersebut. Lantaran mengendus adanya kejanggalan dalam kematian korban, petugas kepolisian langsung mengevakuasi jenazah ke RSUD Kota Banjar guna menjalani proses visum dan autopsi demi mengidentifikasi penyebab pasti kematiannya.

“Kami mendapatkan informasi awal dari Satreskrim Polres Tasikmalaya ada warga Cikalong meninggal dunia. Informasinya korban menjalani pengobatan alternatif di daerah Ciamis. Atas dasar itu korban dibawa ke RSUD Banjar untuk dilakukan visum maupun autopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, Senin (20/7/2026).

Berbekal laporan awal tersebut, tim Satreskrim Polres Ciamis segera meluncur ke lokasi guna menggelar penyelidikan mendalam, melakukan prarekonstruksi, serta memeriksa kelayakan fasilitas pengobatan tradisional itu. Rangkaian prarekonstruksi sengaja dilakukan demi merangkai kronologi secara utuh mengenai peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban diketahui sudah menghabiskan waktu sekitar 6 bulan untuk dirawat di balai pengobatan tersebut. Pihak keluarga sengaja menitipkan korban di sana dengan harapan bisa menyembuhkan indikasi gangguan kejiwaan yang dialaminya melalui jalur alternatif.

“Menurut pihak keluarga, korban dibawa ke sini karena ada indikasi gangguan kejiwaan. Oleh karena itu keluarga memilih pengobatan alternatif,” ungkapnya.

Carsono memaparkan bahwa pengusutan perkara dugaan pembiaran atau penelantaran pasien di fasilitas pengobatan tradisional di Kabupaten Ciamis ini sekarang statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, Satreskrim Polres Ciamis turut menggandeng tim dokter forensik dari RSUD Kota Banjar guna membedah kondisi fisik serta pemicu kematian korban.

“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan dan juga pada bagian kaki. Berdasarkan hasil visum luar, terdapat indikasi adanya pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut,” ujar AKP Carsono.

Berbekal hasil penyelidikan yang kuat, aparat kepolisian akhirnya menaikkan status hukum pemilik pengobatan tradisional tersebut, yakni pria berinisial A, menjadi tersangka. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi guna merampungkan berkas perkara tersebut.

“Pengelola pengobatan alternatif tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial A dan saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Carsono menjabarkan bahwa atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat memakai Pasal 474 serta Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Di sisi lain, mengenai status operasional dari tempat praktik pengobatan itu sendiri, jajaran kepolisian masih membangun komunikasi dengan instansi terkait. Pasalnya, sampai detik ini masih ada sejumlah pasien lain yang menghuni dan dirawat di lokasi tersebut.

“Saat ini kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait karena di tempat pengobatan tersebut masih ada beberapa pasien. Kami juga sedang melakukan pendataan, dan sementara diketahui pasien berasal dari Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

Demi menjamin nasib dan perawatan para pasien yang masih tertinggal, Polres Ciamis bergerak cepat menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Dalam waktu dekat, kepolisian bersama instansi kedinasan tersebut dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lanjutan guna merumuskan tindakan medis bagi para pasien serta menentukan masa depan izin tempat pengobatan tradisional tersebut.

“Kami sudah berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap pengobatan tradisional tersebut,” pungkas AKP Carsono.

Sumber: detikJabar