Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Majalengka memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (16/06/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas putusan pengadilan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gejolak politik di daerah.
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan bahwa putusan PN Majalengka atas gugatan yang dilayangkan oleh Hamzah Nasyah telah menabrak aturan internal partai.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kita melihat dengan sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara Hamzah Nasyah telah melanggar disiplin organisasi. Dalam seluruh rangkaian persidangan, termasuk pada tahap pembuktian, kami menilai tidak ada dasar kuat yang membenarkan gugatan tersebut,” ujar Karna Sobahi saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan para pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk menyikapi situasi ini.
Hasilnya, diputuskan bahwa DPC bersama para kader akan menyuarakan sikap politik melalui aksi unjuk rasa.
Aksi yang digelar hari ini diikuti oleh ratusan kader PDIP dari berbagai kecamatan di Majalengka.
Mereka mengenakan atribut partai dan membawa spanduk berisi kecaman terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak berpihak pada keadilan internal organisasi.
DPC PDIP Majalengka meminta pihak pengadilan untuk mempertimbangkan kembali dampak dari keputusan yang telah diambil, serta mendorong seluruh institusi hukum untuk menjaga independensi dan tidak ikut memperkeruh dinamika politik lokal.