KUNINGAN, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menangkap seorang pegawai bank berinisial RMP (32) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 9,4 miliar. Pelaku yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank milik pemerintah itu diketahui menipu 17 nasabah prioritas dengan modus investasi fiktif selama enam tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem operasional bank untuk menguras rekening para nasabah. RMP menawarkan sebuah program investasi berjangka antara satu hingga tiga bulan dengan iming-iming cashback besar.
“Padahal program yang ditawarkan saudara RMP itu tidak pernah ada. Setelah para nasabah percaya, mereka diminta menandatangani slip penarikan kosong yang seolah-olah untuk pemindahan dana ke rekening program tersebut,” ujar Brian, Minggu (5/10/2025).
Selama periode Maret 2019 hingga Mei 2025, RMP melakukan 72 kali transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah dengan total dana mencapai Rp 14,625 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5,15 miliar digunakan pelaku untuk memberikan cashback palsu agar aksi penipuannya tidak terendus.
Brian mengungkapkan, uang hasil kejahatan ditransfer ke 15 rekening penampung yang seluruhnya bermuara pada rekening pribadi pelaku. “Dari hasil audit internal yang dilakukan pada 29 September 2025, diketahui total kerugian nasabah mencapai Rp 9,475 miliar. Pihak bank sudah mengganti seluruh kerugian nasabah sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan nasabah,” jelasnya.
Karena bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kasi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan, menambahkan, uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan gajinya.
“Dia sering gonta-ganti mobil, pernah punya motor Harley, dan juga mobil Mercy. Dengan gaji Rp 10 juta per bulan, tentu tidak masuk akal kalau bisa beli kendaraan semewah itu,” kata Wawan.
Selain untuk gaya hidup, RMP juga diduga menghabiskan sebagian uang hasil kejahatannya untuk berjudi online. “Ada kabar dari rekan-rekannya bahwa dia ikut judi online. Saat ini masih kami dalami,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan daerah. Kejaksaan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai lembaga keuangan, terutama di lingkungan BUMD.