CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama alias Perong, telah dibawa oleh tim penyidik menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Penangkapan ini menindaklanjuti surat panggilan yang diterima oleh kuasa hukumnya pada 6 Juni 2024.
Dalam surat panggilan tersebut, Pegi Setiawan dijadwalkan untuk menjalani tes psikologi selama dua hari, yaitu pada Sabtu, 8 Juni 2024, dan Minggu, 9 Juni 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Namun, keputusan untuk melakukan tes psikologi ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Rm. Toni mempertanyakan urgensi dan keperluan tes psikologi terhadap kliennya.
Menurutnya, Pegi dalam keadaan sehat secara mental dan tidak menunjukkan gejala yang memerlukan pemeriksaan psikologi. “Klien saya dalam kondisi baik-baik saja, jadi saya rasa tidak ada kebutuhan untuk melakukan tes psikologi,” ujar Toni.
Pernyataan dari kuasa hukum ini menambah perdebatan mengenai prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik pelaksanaan tes psikologi ini. Tes psikologi sendiri biasanya dilakukan untuk mengevaluasi kondisi mental tersangka guna memastikan bahwa mereka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan berbagai pihak menunggu hasil dari tes psikologi serta langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Pegi Setiawan akan tetap berada dalam pengawasan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.





