Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan, Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Pegi Setiawan resmi bebas usai praperadilan dikabulkan. (Rifat Alhamidi/detikcom)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam. Dipantau dari Breaking News Kompas TV, Pegi yang mengenakan kaos berwarna kuning keluar dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, sekitar pukul 21.40 WIB.

Keluarnya Pegi dari tahanan telah dinanti oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya yang datang untuk menjemputnya. Usai keluar dari tahanan, Pegi yang didampingi tim kuasa hukumnya juga turut menemui para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mendoakannya selama menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh netizen di seluruh Indonesia yang mendukung saya dan mau mendoakan saya,” ujarnya pada Senin malam.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya dalam kasus tersebut. Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya pun menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar diminta untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi. Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sedia kala.

Bebasnya Pegi dari tahanan menjadi akhir dari perjalanan panjang proses hukum yang dijalaninya. Dukungan dan doa dari masyarakat luas, serta pembelaan dari tim kuasa hukum, akhirnya membuahkan hasil yang positif bagi Pegi Setiawan.