Megapolitan

Pelaku Pembunuhan Bos Karaoke di Pantura Subang Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembunuhan Bos Karaoke di Pantura Subang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pelaku pembunuhan terhadap pemilik kafe karaoke di wilayah Pantura Subang kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Patokbeusi/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tertanggal 24 Maret 2026.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menyampaikan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 458 dan atau Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dony.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Barang bukti tersebut di antaranya satu unit handphone OPPO Reno 8T, satu KTP milik korban, satu STNK, satu kunci kontak sepeda motor, satu unit sepeda motor, serta lima buah jam tangan milik korban.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional hingga tahap persidangan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Pantura Subang setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kafe miliknya, sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bogor.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik kafe karaoke di wilayah Pantura Subang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan dibantu Polres Bogor. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di wilayah Tajur Halang, Bogor,” ujar AKBP Dony dalam konferensi pers, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka berinisial AR (44), warga Karawang, yang sebelumnya merupakan pelanggan kafe kemudian bekerja membantu di tempat usaha korban.

Saat kejadian, tersangka mendatangi korban di kamar mandi saat sedang mencuci pakaian dan mengajak korban berhubungan intim. Namun ajakan tersebut ditolak karena korban menganggap hubungan mereka seperti saudara.

“Karena ditolak, tersangka emosi lalu mengambil balok kayu dan menghantam kepala korban dari arah belakang secara berulang hingga korban tidak berdaya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat trauma tumpul pada bagian kepala.


“Ditemukan luka terbuka pada kepala serta pendarahan di bagian dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKP Bagus Panuntun.