INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Misteri pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Indramayu akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), yang kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Korban dalam kasus ini adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78), Euis Juwita Sari (43), serta dua anak Budi yang masing-masing berusia 7 tahun dan 8 bulan. Penyelidikan polisi mengungkap motif, kronologi, hingga upaya pelarian kedua pelaku yang penuh tipu daya.
Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jadi ABK
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa Ririn dan Prio ditangkap ketika berencana melamar pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK). Upaya pelarian mereka sebelumnya sempat membawa keduanya berkeliling ke berbagai kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.
“Mereka sempat kebingungan mencari tempat aman untuk bersembunyi. Akhirnya, setelah merasa tidak ada lagi tempat yang bisa dituju, mereka kembali ke Indramayu untuk mencoba menjadi ABK agar bisa berlayar selama berbulan-bulan,” ungkap Hendra, Rabu (10/9/2025).
Fitnah dan Rekayasa Bukti
Dalam upaya menutupi jejak, Ririn dan Prio bahkan sempat memfitnah seorang pria bernama Evan Bagus Pratama (30) agar dijadikan kambing hitam. Mobil Toyota Corolla milik keluarga korban sengaja diparkirkan di sekitar rumah Evan untuk memancing asumsi masyarakat bahwa dialah pelakunya.
“Mobil itu sengaja ditinggalkan di dekat rumah Evan supaya publik mengira dialah pembunuhnya,” kata Hendra.
Namun, Evan yang mengetahui mobil itu adalah milik Budi justru melaporkan kasus gadai mobil yang dilakukan Ririn ke Polres Indramayu. Laporan tersebut menjadi kunci penting yang membantu polisi mengungkap dalang sebenarnya dari pembunuhan ini.
Mobil Digadaikan, Uang Korban Ditarik
Sebelum kabur, Ririn sempat menghubungi Evan untuk menggadaikan mobil pikap milik Budi dan menerima uang Rp14 juta yang ditransfer ke akun Dana milik Budi. Tidak lama setelah itu, Prio menarik uang Rp3 juta dan Rp10 juta dari akun digital korban di Kecamatan Jatibarang.
Iming-Iming Rp100 Juta untuk Bunuh Korban
Polisi juga mengungkap bahwa Prio terlibat karena dibujuk oleh Ririn dengan janji akan diberikan uang Rp100 juta. Ririn bahkan menyuruh Prio membeli pacul yang kemudian digunakan untuk menguburkan korban.
“Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Ririn mengajak Prio mengeksekusi Budi dengan imbalan Rp100 juta,” jelas Hendra.
Eksekusi Sadis dengan Pipa Besi
Eksekusi dilakukan dengan sangat sadis. Budi dipukul menggunakan pipa besi oleh Ririn, sementara Prio berjaga di pintu rumah. Setelah Budi dan ayahnya Sachroni tewas, Ririn beralih menyerang Euis dan anaknya di kamar.
Saat bayi korban menangis, Prio membawa bayi tersebut ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas.
Rampas Harta Korban
Kedua pelaku kemudian menggasak harta milik korban, termasuk mobil, uang tunai Rp7 juta, dan perhiasan anak korban yang dijual oleh Prio seharga Rp3 juta di Pasar Mambo, Indramayu.
Tutupi Jejak dengan Terpal
Prio juga membantu menutupi jejak pembunuhan dengan membeli terpal, menyeret tubuh para korban, dan menguburkannya di belakang rumah.
Pelarian Berakhir
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kedua pelaku sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi. Mereka kemudian berencana menjadi ABK karena berharap penyamaran itu membuat mereka sulit ditemukan. Namun sebelum rencana itu terwujud, polisi berhasil menangkap keduanya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ririn dan Prio dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.





