Megapolitan

Pemalsu Terigu dan Penyedap Rasa di Taikmalaya Ditangkap

×

Pemalsu Terigu dan Penyedap Rasa di Taikmalaya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com – Aparat Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan produk tepung terigu dan penyedap rasa yang dilakukan dengan cara repacking. Seorang pria berinisial NM (36), warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ditangkap setelah diduga mengemas ulang produk murah ke dalam kemasan merek terkenal untuk meraup keuntungan besar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/12/2025), mengatakan bahwa NM dijerat dengan tindak pidana pemalsuan merek dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. “Kami mengamankan seorang tersangka yang terkait dengan tindak pidana pemalsuan merek dan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Dua Gudang Jadi Lokasi Repacking

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai adanya distribusi tepung terigu dan penyedap rasa dengan harga jauh di bawah pasaran. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim yang dipimpin Ipda Anggra M Khadafi kemudian melakukan pengintaian hingga menemukan dua gudang yang dijadikan lokasi operasi repacking.

Gudang pertama berada di Kecamatan Jamanis, tempat NM melakukan repacking tepung terigu. Modusnya: membeli terigu merek tertentu seharga Rp170 ribu per karung ukuran 25 kilogram, lalu mengemas ulang ke dalam karung merek lain yang memiliki harga pasar Rp210 ribu. Selisih harga Rp40 ribu per karung diduga menjadi motif pelaku.

Gudang kedua berada di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat ini, NM memalsukan penyedap rasa dengan membeli micin dalam karung seharga Rp500 ribu dan mengemas ulang ke dalam kemasan kecil bermerek terkenal untuk dijual hingga Rp1 juta.

Beroperasi Dua Bulan, Ratusan Produk Dipalsukan

Menurut Faruk, praktik curang tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Produk palsu itu diedarkan di dua pasar besar, yakni Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dan Pasar Manis Ciamis.

“Selama dua bulan, tersangka memproduksi 400 karung terigu dan 10 dus penyedap rasa. Skala rumahan, bukan industri,” jelas Faruk. Tersangka mengaku motif utamanya adalah keuntungan ekonomi karena selisih harga yang cukup besar.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari mobil pengangkut, mesin jahit karung, kemasan palsu, hingga berbagai peralatan pendukung repacking lainnya.

Polisi Telusuri Pemasok Kemasan Palsu

Polisi kini menelusuri pemasok kemasan palsu yang digunakan NM. Kemasan tersebut, baik plastik penyedap rasa maupun karung tepung terigu, diketahui dibeli secara daring. “Ini sedang kami selidiki, karena terbuka kemungkinan aksi serupa banyak terjadi,” kata Faruk.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, NM dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 139 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Ancaman hukuman yang menanti maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus pemalsuan produk kebutuhan pokok ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat dampaknya terhadap konsumen dan potensi kerugian bagi pemilik merek resmi. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan melapor jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.