JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite mulai 17 Agustus. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Meski demikian, eksekusi pembatasan ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Mulyanto, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pembatasan BBM subsidi di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai. Namun, saat ini revisi Perpres tersebut masih tertahan di Kementerian Sekretaris Negara.
“Ini kan barang lama, hampir tiga tahun dan nggak jadi-jadi. Padahal selama ini dukungannya banyak dan seharusnya bisa diselesaikan, namun kelihatannya dari pihak pemerintah sendiri yang lambat,” ujar Mulyanto dalam acara Polemik Trijaya FM pada Sabtu, 13 Juli.
Mulyanto menambahkan bahwa banyak pihak di parlemen merasa bingung mengenai kendala yang masih menghambat penerbitan Perpres tersebut. Menurutnya, dengan dukungan yang luas, seharusnya ketentuan ini sudah selesai dan tidak memakan waktu bertahun-tahun. “Kami bertanya-tanya sebenarnya masalahnya apa? Asal ditetapkan kriteria pembatasannya cukup pas, ada wacana publik sebelumnya, mestinya lebih mudah diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyanto mengungkapkan bahwa baik BPH Migas maupun Kementerian ESDM tidak mengetahui alasan di balik belum dirilisnya Perpres 191 hingga saat ini. “Ujung-ujungnya kemarin di Paripurna sudah disampaikan oleh Menkeu akan dieksekusi 2025, eh tiba-tiba Luhut (Menko Marinves) menyebut angka 17 Agustus dan jadi ramai,” imbuhnya.
Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil kajian kepada pemerintah, termasuk kriteria pembatasan dan simulasi penghematan keuangan negara dari kebijakan tersebut. “Tahun lalu substansinya sudah final, cuma kan di Perpres ini bergantung apakah diletakkan detail konsumen berhak, detail sampai klasifikasi. Ini yang akan kita masih tunggu terbitnya Perpresnya,” jelas Saleh.
Saleh juga mengungkapkan ketidakpastian mengenai wacana pembatasan mulai 17 Agustus ini dan meminta semua pihak untuk menunggu sampai hari yang dimaksud tiba. “Ini yang mesti kita tunggu, apakah sebelum atau setelah 17 kita belum ada yang tahu,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski rencana pembatasan BBM subsidi Pertalite sudah disusun dengan matang, pelaksanaannya masih tergantung pada keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo. Diharapkan, kebijakan ini bisa segera terealisasi untuk mencapai tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran, sekaligus menghindari kebingungan dan spekulasi di masyarakat.