Pemerintah Berikan Diskon PPN Tiket Penerbangan Domestik untuk Mudik Lebaran 2025

Suasana di Bandara Soekarno-Hatta | Foto: menpan.go.id

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket penerbangan domestik selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah Sebagian untuk Tiket Ekonomi Penerbangan Domestik.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo agar pemerintah terus membantu masyarakat, terutama pada momen penting seperti mudik Lebaran. Menteri Keuangan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025).

Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. “Masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5 persen, sedangkan sisanya 6 persen akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Menteri Keuangan.

Dengan adanya PPN yang ditanggung pemerintah, diskon tiket penerbangan domestik secara keseluruhan mencapai sekitar 13-14 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan diskon tiket pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 yang hanya mencapai 10 persen.

Selain diskon tiket penerbangan domestik, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol selama periode mudik Lebaran. “Diskon tarif tol yang diberikan sekitar 20 persen untuk semua ruas tol,” kata Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran, termasuk memastikan kesiapan infrastruktur serta menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan bagi para pemudik.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini