Pemerintah Berlakukan Work From Anywhere bagi ASN Jelang Idul Fitri 2025, Begini Prosedurnya

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, pemerintah memberikan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Mengurai Kemacetan Arus Mudik

Penerapan WFA ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi saat arus mudik, terutama di Pulau Jawa. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan kendaraan yang memadati jalur mudik.

“Kemacetan terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Jawa. Oleh karena itu, Menteri PAN-RB telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere yang akan berlaku mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret,” ujar Tito dalam rapat pengendalian inflasi yang digelar secara daring pada Senin (10/3/2025), sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.

Ketentuan dan Jadwal WFA bagi ASN

Kebijakan WFA ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini dibuat agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan meskipun bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama.

Selain menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, kebijakan WFA juga diberlakukan untuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Setiap instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan WFA.

“Aturan penyesuaian tugas kedinasan ini diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025,” demikian isi surat edaran tersebut.

Peluang ASN untuk Mudik Lebih Awal

Dengan kebijakan ini, ASN memiliki kesempatan untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. Kebijakan ini juga bertepatan dengan libur sekolah yang dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025, sehingga keluarga ASN dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih praktis.

Sebagai contoh, seorang ASN yang ingin mudik ke kampung halaman dapat berangkat sejak Jumat, 21 Maret 2025, saat anak-anak mulai libur sekolah. Kemudian, pada Senin (24/3/2025), ASN tersebut tetap dapat bekerja secara WFA dari kampung halaman, sementara anak-anak masih menikmati masa libur Lebaran.

Dampak Positif Kebijakan WFA

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik menjadi lebih terurai sehingga mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal meskipun ASN diberikan fleksibilitas dalam bekerja.

Penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan tahunan terkait kemacetan arus mudik serta memberikan kenyamanan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

Sumber: KOMPAS