JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah kembali memperbolehkan warung dan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg secara eceran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses yang lebih mudah dan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pengumuman tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/2). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari kesulitan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan elpiji bersubsidi.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Dengan terdaftar sebagai subpangkalan resmi, pengecer dapat menjual elpiji secara lebih teratur dan diawasi dengan lebih baik.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga elpiji di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera melakukan pendaftaran sebagai subpangkalan resmi guna melindungi hak konsumen.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelas Hasan.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut diambil karena harga elpiji di tingkat pengecer bervariasi, berkisar antara Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, akibat kurangnya pengawasan di tingkat pengecer yang tidak berada di bawah kewenangan BUMN sektor minyak dan gas bumi.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat kembali memperoleh elpiji dengan harga yang lebih stabil dan akses yang lebih mudah tanpa mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar utama tersebut.