JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram kepada masyarakat berpenghasilan rendah pada periode Oktober–November 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, penyaluran bansos tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli dan ketahanan pangan rumah tangga miskin di tengah kondisi harga pangan yang berfluktuasi. “Bantuan pangan beras dua bulan sudah bisa dieksekusi, sehingga kami mengundang pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Senin (15/9/2025).
Program ini menargetkan 18.277.083 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp7 triliun. Dana bansos bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. Mekanisme penyaluran terbagi menjadi dua tahap, yakni periode I pada Oktober 2025 dan periode II pada November 2025, masing-masing sebesar 10 kilogram beras. Pemerintah juga membuka opsi pencairan sekaligus untuk dua bulan, dengan evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Desember 2025.
Adapun kriteria penerima bansos antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP, termasuk kategori miskin atau rentan miskin, serta terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penerima harus masuk dalam program bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, berada di desil 1–4 pendapatan nasional, dan bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD. Warga yang sedang menerima bansos lain seperti BLT atau Kartu Prakerja juga tidak berhak atas program ini.
Arief menegaskan bahwa akurasi data penerima menjadi prioritas utama agar bantuan benar-benar tepat sasaran. “Validitas data penerima menjadi kunci, jangan sampai ada warga yang berhak tetapi terlewat,” kata dia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan status kepesertaan mereka melalui kanal resmi yang telah disediakan.





