JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan rendah. BSU tahun 2025 diberikan untuk periode Juni dan Juli dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli pekerja. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Bantuan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut lima kriteria utama calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. - Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai peserta aktif hingga 30 April 2025, termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU). - Berpenghasilan Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Besaran penghasilan mengacu pada upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. - Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pekerja yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri tidak termasuk dalam penerima BSU. - Belum Pernah Menerima PKH
Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum pernah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu pengajuan manual.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU secara mandiri melalui situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs dan pilih menu “Cek Status Penerima BSU”.
- Isi data yang diminta secara lengkap:
- NIK
- Nama lengkap (sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP dan email aktif
- Data rekening bank Himbara atau BSI
- Klik “Lanjutkan” untuk proses verifikasi awal.
- Jika lolos, akan muncul notifikasi bahwa data berhasil diperbarui dan akan diverifikasi lebih lanjut.
- Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan memberikan notifikasi penolakan.
Waspadai Penipuan
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mengakses tautan tidak resmi dan mewaspadai akun media sosial palsu yang mengatasnamakan BSU. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.