SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kota Sukabumi, Jawa Barat – Seorang pelaku berinisial MS (22 tahun) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan tindak pidana memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kejadian tragis ini menghebohkan warga setempat dan menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap kejahatan seksual.
Pelaku, yang tertunduk usai diringkus, mengakui perbuatannya yang keji. Dia mengaku tega memperkosa korban lantaran terpengaruh oleh minuman keras. Pengakuan ini menunjukkan bagaimana dampak negatif konsumsi minuman beralkohol dapat memberikan pengaruh buruk terhadap perilaku seseorang.
Proses penyelidikan polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku MS. Selain itu, polisi juga memeriksa lima pemuda lainnya yang berada di lokasi kejadian. Penyelidikan terhadap mereka dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kejadian tragis ini dan memberikan keadilan kepada korban.
Kejadian tragis ini bermula ketika korban bersama temannya diundang ke rumah seorang teman prianya di Wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi. Di rumah tersebut, sudah ada pelaku dan lima pemuda lainnya. Korban kemudian dicekoki minuman keras hingga tak berdaya, lalu dibawa ke kamar untuk diperkosa oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Langkah ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari kejahatan seksual. Hukuman maksimal tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan pencegahan terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang.
Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak dan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Pihak berwenang diharapkan terus berupaya memperketat pengawasan dan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar kejadian serupa dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Sumber: KOMPAS.tv