SUBANG, TINTAHIJAU.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap seorang pria bernama AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui platform media sosial TikTok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dittipidsiber pada hari Senin (1/1/2024), AB, yang memiliki akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap karena mengunggah konten video yang diduga dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe selama penjemputan dan pemakaman di Papua.
Dalam keterangan resmi, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyebutkan bahwa AB ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam pembuatan videonya.
Kasus ini dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau alternatif lainnya, AB dijerat dengan pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Proses hukum ini mencerminkan komitmen Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ujar juru bicara Dittipidsiber.
Dittipidsiber juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan literasi digital, bekerjasama dengan lembaga terkait dan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga serta penggiat media sosial.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam literasi digital, sehingga mereka dapat lebih waspada terhadap hoaks, misinformasi, ujaran kebencian, serta untuk meningkatkan konten-konten positif di ruang siber.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan persatuan di ranah siber, menjauhkan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konten-konten yang meresahkan.
Melalui penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengguna media sosial lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dapat merugikan dan merusak keharmonisan bangsa.