Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Baznas Kabupaten Majalengka.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, dan diikuti para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, serta instansi se-Kabupaten Majalengka.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi pengelolaan dana umat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa Perbup Nomor 92 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi zakat di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh instansi dalam mengelola ZIS secara profesional dan akuntabel.
“Perbup ini kami harapkan menjadi daya dukung sekaligus pegangan bagi kita semua. Dengan aturan yang jelas, pengelolaan zakat di setiap instansi dapat semakin meningkat, lebih transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar H. Agus.
Ia menambahkan, kehadiran Perbup tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan ZIS di lingkungan Pemkab Majalengka agar lebih terstruktur dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah menuju Majalengka Langkung Sae.
Sementara itu, Sekda Majalengka Aeron Randi dalam arahannya menyampaikan bahwa optimalisasi zakat profesi di lingkungan OPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui pengelolaan zakat yang baik dan tepat sasaran, program-program pemberdayaan umat dapat berjalan optimal dan sejalan dengan visi pemerintah daerah. Semoga ini menjadi daya dukung nyata dalam mewujudkan Majalengka yang Langkung Sae,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yang juga merupakan tim perumus Perbup, di antaranya Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusanto Wibowo.
Materi yang disampaikan meliputi teknis pengelolaan ZIS dan DSKL, serta strategi optimalisasi zakat profesi agar sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi negara.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap pengelolaan dana umat dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.





