SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah mengambil langkah serius dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa salah satu warganya, Reni Rahmawati (23), asal Kecamatan Cisaat. Korban dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia setelah dijebak dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri, tepatnya di China.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyebut kasus ini sudah menjadi perhatian penuh pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, keberangkatan korban bermula dari bujuk rayu pekerjaan dengan gaji tinggi yang ternyata berujung pada praktik penjualan manusia.
“Menyikapi yang di China ini memang benar kemarin. Pada waktunya tidak ada informasi ke kita ke Dinas Ketenagakerjaan. Salah satunya karena iming-iming ekonomi, diberangkatkan ternyata akhirnya dijual juga. Kejadiannya dari Sukabumi, tapi pembuatan paspornya di Bogor, baru diberangkatkan, baru ada laporan hari ini,” ujar Ade, Jumat (26/9/2025).
Kewenangan Kemenlu, Pemkab Lakukan Koordinasi
Ade menegaskan bahwa penanganan korban di luar negeri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Meski demikian, Pemkab Sukabumi berkomitmen membantu dengan melakukan koordinasi agar proses pemulangan berjalan lancar.
“Upayanya kita sudah koordinasi dengan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia, sudah bersurat, koordinasi dengan Kemenlu sudah dilaksanakan. Kita bukan hanya tanggung jawab Pemda sendiri tapi berkolaborasi dengan SBMI. Saat ini kita berusaha semaksimal mungkin agar koordinasi dengan keluarga dan tim berjalan baik,” jelasnya.
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri RI, Katarina Rambu Babang, menilai faktor ekonomi menjadi penyebab utama maraknya perdagangan manusia. Banyak korban tergiur janji pekerjaan bergaji besar, namun kenyataannya justru terjebak dalam eksploitasi.
“Karena tidak ada pekerjaan, kekurangan ekonomi, bahkan ada yang baru lulus kuliah. Mereka tertarik dengan tawaran kerja yang ternyata jebakan. Ada juga yang menggunakan visa wisata ke Myanmar, padahal di sana dipaksa bekerja oleh agen-agen,” ungkap Katarina.
Keluarga Dimintai Tebusan Rp200 Juta
Kasus Reni Rahmawati semakin memprihatinkan setelah keluarga melaporkan adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp200 juta. Keluarga juga menyebut Reni disekap serta mengalami pelecehan oleh pihak yang menahannya.
Sebelum kejadian, Reni diketahui bekerja di pabrik sepatu di Sukabumi. Ia sebenarnya sudah merencanakan keberangkatan legal setelah mengikuti kursus bahasa. Namun, tawaran pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook membuatnya memilih jalur berbeda. Ia dijanjikan gaji antara Rp15–30 juta per bulan dan diarahkan untuk membuat paspor di Bogor sebelum akhirnya diberangkatkan.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik perdagangan manusia yang menyasar masyarakat rentan dengan modus penipuan lowongan kerja luar negeri. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini terus berupaya agar korban segera dipulangkan ke tanah air.