BOGOR, TINTAHIJAU.com – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan akan melaporkan aksi vandalisme yang terjadi di Gedung Balai Kota Bogor ke pihak kepolisian. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menggelar unjuk rasa pada Kamis (21/8/2025).
Dedie menyebutkan, gedung Balai Kota Bogor merupakan bangunan cagar budaya sehingga setiap tindakan perusakan memiliki konsekuensi hukum. “Bangunan cagar budaya dicoret-coret ada tuntutan pidananya. Kita sedang laporan kepolisian. Ada Pasal 97 (UU Nomor 11 Tahun 2010), pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 500 juta rupiah,” kata Dedie.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Namun, aksi tersebut harus dilakukan dengan tertib tanpa merusak fasilitas publik, terlebih bangunan heritage.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat menjelaskan, aksi vandalisme bermula ketika massa berhasil menerobos pagar Balai Kota Bogor. Di area selasar, demonstran sempat membakar atribut berbentuk boneka, namun api segera dipadamkan oleh petugas menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
“Awalnya kita cegah pembakaran karena khawatir menjalar ke bangunan heritage. Setelah itu, mereka juga melakukan vandalisme, tapi kita lakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan fisik,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penyelesaian hutang RSUD Kota Bogor serta perbaikan pelayanan rumah sakit. Selain itu, mereka juga mendesak adanya pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat bertugas di TPS Galuga.
“Intinya mereka ingin ada tanggung jawab terkait insiden di Galuga dan menuntut penyelesaian masalah hutang RSUD. Namun hal tersebut sebenarnya sudah dalam penanganan dan sedang berproses,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bogor memastikan akan menindaklanjuti kasus vandalisme ini sesuai hukum yang berlaku, sembari tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian tuntutan mahasiswa melalui jalur yang tepat.