JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan berlaku sejak 20 Mei 2025.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, masyarakat yang ingin menyewa lapangan padel di wilayah Jakarta kini harus membayar tambahan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dari tarif sewa. Pajak ini dipungut langsung oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Olahraga padel sendiri kini masuk dalam daftar 21 jenis olahraga yang ditetapkan sebagai objek pajak hiburan oleh Pemprov Jakarta. Selain padel, jenis olahraga lain yang dikenai pajak serupa antara lain tempat kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba, serta lapangan futsal, sepak bola, tenis, bulu tangkis, basket, hingga panjat tebing dan jetski.
Kebijakan ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penggiat olahraga di Ibu Kota. Sebagian menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban bagi penyewa lapangan, sementara pihak pemerintah menegaskan bahwa penerapan pajak ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan daerah.
“Pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah dan bersumber dari aktivitas hiburan yang bersifat komersial. Kami memastikan bahwa pemungutan dilakukan secara transparan dan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik,” ujar seorang perwakilan dari Bapenda DKI Jakarta.
Meski begitu, polemik di masyarakat masih bergulir. Beberapa pelaku usaha mempertanyakan dasar penggolongan olahraga sebagai hiburan yang dikenai pajak. “Padel dan olahraga lainnya adalah bagian dari gaya hidup sehat, bukan sekadar hiburan,” kata seorang pengelola lapangan padel di Jakarta Selatan.
Pemprov Jakarta belum memberikan sinyal untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, namun menegaskan akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan tarif resmi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, maka terjawab sudah pertanyaan yang banyak muncul belakangan: berapa persen pajak untuk olahraga padel? Jawabannya, 10 persen, berlaku sejak 20 Mei 2025, dan dipungut langsung oleh penyedia jasa sewa lapangan.