Pemuda di Indramayu Bunuh Tetangga Sendiri Gara-gara Suara Musik

Polres Indramayu saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Indramayu. (Foto: Dok. Polres Indramayu)

INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com — Seorang pemuda berinisial DM (19) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Suhaemah (52), di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (21/11/2025). Aksi tragis ini dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap kebiasaan korban yang kerap memutar musik dengan volume keras.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa rumah pelaku dan korban saling berhadapan. Perselisihan keduanya disebut telah berlangsung lama lantaran pelaku merasa terganggu oleh suara musik dari rumah korban.

“Yang bersangkutan memang sudah lama menyimpan dendam, kesal, dan memuncak pada hari tersebut karena korban sering memutar musik yang keras,” kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku diketahui memantau rumah korban. Ketika Suhaemah keluar rumah, DM mengambil sebilah pisau dan masuk ke rumah korban. Aksi penusukan terjadi saat korban kembali masuk ke dalam rumahnya.

“Ketika korban masuk, tersangka langsung menusuk korban. Dari hasil visum dan autopsi, korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, dada, hingga kepala,” ujar Fajar.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat mencuci pisau yang berlumuran darah di kamar mandi sebelum berusaha melarikan diri melalui jendela. Namun aksi tersebut keburu dipergoki warga yang kemudian menangkap pelaku di lokasi.

“Ketika akan keluar, warga melihat yang bersangkutan mencoba keluar dari jendela,” tambah Fajar.

Atas tindakannya, DM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Fajar.