Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Pelaku Akui Khilaf Usai Mabuk

TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan dengan aksi bejat seorang pemuda bernama Panji (21) yang mencabuli nenek berusia 85 tahun, tetangganya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tak lama setelah kejadian pada Sabtu dini hari (25/10).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan kasus asusila tersebut. “Korban adalah lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku langsung kami amankan karena ciri-cirinya sudah diketahui,” ujar Ridwan, Senin (25/10/2025).

Ridwan menjelaskan, pelaku diduga kuat dalam pengaruh minuman keras saat beraksi. Sebelum kejadian, Panji diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung dekat sawah. Dalam keadaan mabuk, ia kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

“Pelaku masuk ke rumah korban karena pintunya mudah dibuka. Saat korban terbangun, pelaku langsung memeluk dari belakang dan memaksa berbuat cabul,” kata Ridwan.

Korban yang ketakutan tak mampu melawan. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan warga segera bergerak dan menangkap Panji beberapa jam kemudian. Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku turut diamankan.

Korban kini mendapat pendampingan medis dan psikologis akibat trauma. “Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum,” tambah Ridwan.

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku khilaf dan menyebut perbuatan itu dilakukan dalam keadaan mabuk. Ia juga mengaku belum pernah memiliki pacar, tidak memiliki telepon genggam, dan tidak pernah menonton video asusila.

Atas perbuatannya, Panji dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegas AKP Ridwan.