Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki: Perlunya Investigasi Ilmiah

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Rully Panggabean, merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tidak digunakannya metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation dalam penanganan awal kasus ini.

Rully menegaskan bahwa absennya investigasi ilmiah pada tahap awal penanganan kasus ini telah memunculkan masalah yang berkelanjutan.

“Memang awal timbulnya masalah karena tidak ada scientific crime investigation (SCI), tidak dicek mengenai sidik jari kemudian visum dan lain sebagainya, jadi buat saya terima kasih Pak Kapolri sudah mengoreksi,” ujar Rully seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv pada Sabtu (22/6/2024).

Rully juga menyampaikan bahwa tim dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) turut mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak para terpidana tidak terabaikan. “Intinya, buat kami adalah kami ingin mencari kebenaran materiil. Kedua, kami ingin mendampingi supaya prosesnya berjalan sesuai aturan dan hak-hak terpidana ini tidak terabaikan,” lanjutnya.

Langkah Kuasa Hukum

Sebagai tindak lanjut, Rully mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap, pernyataan Kapolri tentang tidak digunakannya scientific crime investigation ini dapat membantu dikabulkannya PK. “Kami memiliki harapan, apakah harapan ini kemudian akan jadi kenyataan, kita lihat saja nanti,” tegasnya.

Pernyataan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tidak menggunakan metode scientific crime investigation. “Pada kasus pembunuhan Vina dan Eki, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation,” kata Listyo seperti yang dibacakan oleh Wakapolri.

Kapolri juga menjelaskan bahwa pembuktian kasus yang tidak mengedepankan metode scientific crime investigation ini menimbulkan beberapa persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili. Kasus ini kembali ramai setelah diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.

Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki. Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.

Dengan adanya pengakuan dari pihak kepolisian mengenai kelemahan dalam penanganan awal kasus ini, harapannya adalah keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik melalui proses hukum yang tepat dan transparan.

Sumber: KOMPAS.tv