JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) kini menggunakan sistem pembaruan daftar penerima setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out. Ada yang check-in,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025), mengutip Antara.
Menurutnya, mekanisme ini menyebabkan banyak penerima lama terhapus dari daftar karena tidak lagi memenuhi kriteria, dan posisinya langsung digantikan oleh penerima baru yang dinilai lebih layak. Proses pemutakhiran dilakukan melalui pengecekan lapangan (groundchecking) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS.
Kebijakan Satu Data Bansos
Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Presiden meminta seluruh data bantuan sosial disatukan dan diverifikasi ulang oleh BPS.
“Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS,” kata Gus Ipul.
Ia mengkritik sistem lama di mana setiap kementerian memiliki basis data sendiri, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos atau Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Bappenas, yang kerap menimbulkan tumpang tindih.
“Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” ujarnya.
Kini, Kemensos berperan dalam pemutakhiran data bersama pemerintah daerah, sedangkan penetapan desil penerima bansos (1 hingga 4) sepenuhnya menjadi kewenangan BPS. “Boleh kita memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil itu adalah BPS. Kita tugasnya hanya menyalurkan saja,” tegasnya.
Partisipasi Publik Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain pembaruan internal, pemerintah membuka jalur partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat maupun pendamping sosial dapat mengusulkan penerima baru, menolak calon penerima, atau mengajukan sanggahan dengan bukti memadai.
Seluruh pengajuan akan melalui verifikasi BPS, dengan hasil validasi diumumkan setiap tiga bulan menjelang penyaluran.
Penyaluran bansos dilakukan setiap triwulan—Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September—dengan daftar penerima yang terus diperbarui. Pada periode triwulan II tahun ini, Kemensos mencoret banyak nama dari daftar karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan.