SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pengadilan di New York, Amerika Serikat, pada Jumat (26/4/2024) mengumumkan bahwa sebanyak 30 barang antik yang diperoleh melalui jarahan atau transaksi ilegal telah dikembalikan ke Indonesia dan Kamboja.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan warisan budaya yang telah dirampas dan melindungi kekayaan sejarah negara-negara Asia Tenggara.
Dikutip dari laman BeritaSatu.com, Sabtu (27/4/2024), Menurut keterangan jaksa di Manhattan, New York, Alvin Bragg, nilai total barang antik yang dikembalikan mencapai US$ 3 juta atau sekitar Rp 48 miliar. Bragg menjelaskan bahwa sebanyak 27 barang antik telah dikembalikan ke Phnom Penh, Kamboja, sementara tiga barang lainnya dikirim kembali ke Jakarta, Indonesia.
Salah satu dari barang antik yang dikembalikan ke Indonesia adalah arca Siwa dan Parvati berukuran 20 cm, serta arca Ganesha berukuran 12 cm. Arca-arca ini diyakini berasal dari zaman Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 hingga ke-16.
Barang-barang antik tersebut awalnya diperoleh dari seorang pedagang seni bernama Subhash Kapoor, seorang warga India-Amerika. Kapoor telah menjadi tersangka dalam jaringan penyelundupan barang-barang seni curian di Asia Tenggara untuk dijual melalui galerinya di Manhattan.
Subhash Kapoor telah menjadi target investigasi oleh peradilan Amerika Serikat sejak beberapa waktu. Pada tahun 2011, ia ditangkap di Jerman dan diekstradisi ke India, di mana ia kemudian dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik di Kantor Jaksa Manhattan, bersama dengan penegak hukum lainnya, telah menyelidiki Kapoor dan rekannya atas kegiatan ilegal mereka dalam penjarahan, ekspor, dan penjualan barang-barang seni kuno dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kapoor dan rekan-rekannya terutama menyelundupkan barang-barang antik hasil jarahan ke Manhattan, Amerika Serikat, dan menjualnya melalui galeri seni Art of the Past yang berbasis di Madison Avenue.
Antara tahun 2011 dan 2020, lebih dari 2.500 barang antik yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya telah ditemukan oleh pihak kejaksaan.
Peter C. Fitzhugh, Agen Khusus HSI New York, menyatakan bahwa “Artefak yang dikembalikan adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia. Penyitaan barang-barang tersebut dan pengembaliannya ke negara asalnya adalah penting karena menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh lembaga dan pemerintah kita untuk melindungi sejarah budaya untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Nilai total barang antik yang ditemukan mencapai lebih dari US$ 143 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun. Pengembalian barang-barang antik ini oleh pengadilan New York dianggap sebagai langkah yang sangat penting dalam menjaga kekayaan sejarah budaya Indonesia dan negara-negara lainnya.
Hal ini juga menunjukkan kerja sama yang kuat antara lembaga dan pemerintah dalam upaya melindungi warisan budaya untuk generasi mendatang.