Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak Banding Terdakwa Mario Dandy

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 19 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo dan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Kasus ini mencuat dalam sorotan media karena kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban.

Dalam sidang banding ini, PT DKI Jakarta juga mengharuskan Mario Dandy untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim PN Jaksel agar Mario dan terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas dan AG, membayar restitusi kepada David Ozora dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp120 miliar. Namun, keputusan PT DKI Jakarta mengurangi jumlah restitusi yang harus dibayar oleh Mario.

Baca Juga:  Anton Abdul Rosyid Kembali Jabat Dirut BPR Subang Gemi Nastiti

Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang putusan banding menyatakan bahwa tidak ada alasan lain yang dapat melemahkan putusan PN Jaksel, sehingga putusan ini harus dikuatkan. Hakim Tony Pribadi juga mengungkapkan bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim tingkat banding telah memutuskan perkara ini di tingkat banding.

Menariknya, dalam sidang banding tersebut, terdakwa Mario Dandy tidak hadir secara langsung, tetapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, dan Shane Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Happy Sihombing.

Baca Juga:  Pimpin PSI, Kaesang Pangarep Targetkan Menang di Pemilu

Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa hakim tinggi PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kliennya, seperti penyesalan terdakwa, perilaku sopan dalam persidangan, dan kerjasama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Andreas juga mengumumkan niat untuk mengajukan kasasi dalam upaya untuk mencari keadilan lebih lanjut. Dia menjelaskan bahwa niat mengajukan kasasi adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan bukan semata-mata tentang menghukum seseorang. Proses kasasi akan diajukan kepada Mahkamah Agung terkait dengan beberapa hal yang telah disampaikan dalam sidang banding.

Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan merundingkan lebih lanjut terhadap putusan hakim PT DKI Jakarta terhadap kliennya.

Baca Juga:  Ini Komentar Mantan Mendag M Luthfi Usai Diperiksa Kejagung 8 Jam

Dia menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati putusan pengadilan, keluarga Shane Lukas dan dirinya merasa kecewa dengan putusan tersebut yang tidak mempertimbangkan bahwa kliennya bukan dalang utama dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan tetap menguatkan vonis lima tahun penjara untuk Shane.

Happy Sihombing mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau kasasi setelah memeriksa pertimbangan lebih lanjut.

Keputusan ini akan melibatkan klien mereka dan orang tua Shane Lukas. Meskipun demikian, pengadilan telah membuat keputusan yang menguatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus penganiayaan yang telah memicu perdebatan publik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com