Pengamat: Bupati Subang Tegas Tertibkan Truk Tambang, Dishub Harusnya Tertampar

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Aksi tegas Bupati Subang Reynaldy Putra kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya untuk kedua kalinya turun langsung ke lapangan menertibkan kendaraan tambang yang melanggar jam operasional.

Dalam penertiban yang dilakukan Sabtu (7/6/2025), Bupati marah besar karena masih mendapati truk bak terbuka tetap beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.

Kemarahan Bupati bahkan memuncak hingga ia langsung menelepon Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Subang di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Pemkab dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalur wisata Subang.

“Masih saja ada truk besar yang nekat beroperasi di luar jam. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu masyarakat serta wisatawan. Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi,” tegas Reynaldy saat menghentikan truk di lokasi.

Aksi Bupati mendapat apresiasi luas dari publik. Menurut Irpan Mulyawan, pengamat dari Empirium Pengkajian Islam dan Riset Sosial (Empiris), tindakan Reynaldy Putra bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi juga langkah strategis mencegah kecelakaan lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan.

“Ini bukan hanya soal penegakan jam operasional. Ini soal keberpihakan kepada masyarakat dan keberanian mengambil tanggung jawab di lapangan. Wajar publik memberikan respek,” ujar Irpan.

Namun, Irpan juga menyayangkan lambannya respons dari Dinas Perhubungan. Ia menilai, seharusnya aksi pertama Bupati pada akhir Mei 2025 sudah cukup menjadi tamparan keras bagi Dishub untuk segera bertindak.

“Kalau sampai Bupati turun tangan lagi, itu artinya ada yang tidak berjalan. Kepala Dishub harusnya tertampar dengan realita ini. Jangan tunggu Bupati yang kerja sendiri,” tegasnya.

Aturan Sudah Jelas, Mengapa Masih Dilanggar?

Jam operasional truk tambang di Subang sebenarnya telah diatur tegas dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023, yaitu:

● Senin–Jumat: pukul 06.00 – 08.00 WIB
● Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: pukul 06.00 – 20.00 WIB

Namun, dalam kenyataannya, masih banyak truk bermuatan berat yang beroperasi di luar jam, terutama di kawasan wisata yang semestinya steril dari kendaraan berat demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

Bupati Reynaldy pun meminta pengawasan diperketat dan menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi.

“Saya minta pengawasan diperketat. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas. Kita serius, dan pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.

Kini, publik berharap agar Dinas Perhubungan tidak lagi tinggal diam. Aksi nyata harus segera dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran berulang, dan beban penertiban tidak terus-menerus harus dilakukan oleh kepala daerah sendiri.