BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel sekaligus mengosongkan area Kebun Binatang Bandung setelah izin pengelolaan lembaga konservasi oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut. Penutupan dilakukan dengan memastikan kondisi seluruh satwa tetap aman dan terawat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, tindakan tersebut berlandaskan keputusan Kementerian Kehutanan yang secara resmi mencabut izin YMT pada 3 Februari 2026. Sejak saat itu, Pemkot Bandung mengambil alih pengamanan aset kebun binatang.
“Dasar penutupan ini per tanggal 3 Februari tahun 2026, Kementerian Kehutanan langsung mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari. Ini aset Pemkot Bandung dan kami mengamankan 24 jam,” ujar Bambang, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh akses masuk ke Kebun Binatang Bandung ditutup rapat, kecuali satu pintu kecil yang digunakan khusus oleh petugas dan karyawan untuk keperluan operasional, terutama pemberian pakan satwa. Saat ini tercatat ada 714 ekor satwa yang berada di kawasan tersebut dan seluruhnya dipastikan dalam kondisi aman.
Proses penyegelan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polrestabes Bandung, Brimob Polda Jawa Barat, hingga tokoh masyarakat setempat. Menurut Bambang, pengamanan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga aset daerah sekaligus kelangsungan hidup satwa.
“Mari kita jaga dan lindungi keberadaan Kebun Binatang Bandung,” katanya.
Sebagai informasi, polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Akibat sengketa tersebut, kebun binatang sempat ditutup sekitar enam bulan. Dalam beberapa kesempatan, kawasan itu sempat dibuka untuk umum tanpa penarikan tiket masuk, sebelum akhirnya kembali disegel dan dikosongkan oleh Pemkot Bandung.
Sumber: Republika



