SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kabar gembira untuk warga Subang yang sedang membutuhkan informasi terkait layanan Administrasi Kependudukan.
Di bawah ini merupakan salah satu layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang yaitu terkait KTP Elektronik seperti Pembuatan Baru, Perubahan Data, atau Kartu Tanda Penduduk yang Hilang/Rusak.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratannya jika ingin Pembuatan Baru, Perubahan Data, serta KTP yang hilang atau Rusak.
Yuk kita catat dan simak terkait cara dan persyaratan KTP Elektronik berikut ini!
- Pembuatan Baru
- Formulir Permohonan F.1.02
- Usia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Telah di rekam KTP-el
- Perubahan Data
- Formulir Permohonan F.1.02
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP-el lama asli
- Hilang/Rusak
- Formulir Permohonan F.1.02
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari kepolisian
- KTP-el yang rusak
Untuk pelayanan One Day Service dapat dilakukan dengan cara datang sendiri, tanpa pengantar RT/RW, dan gratis. Jika dirasa kurang jelas, silakan mengirimkan pesan Whatsapp melalui: +62 812 2220 5126.