SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Harianto (30) dan Yuri (47), pelaku penyiraman air keras terhadap YA (36) dan anaknya MRA (7), resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025). Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sempat menghebohkan warga Sukabumi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Teguh Arifiano, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Dakwaan diperkuat bukti visum yang menunjukkan luka serius pada wajah YA dan luka bakar di kepala serta punggung MRA.
Harianto mengakui perbuatannya, sementara Yuri membantah terlibat dan mengaku hanya sebagai ojek yang dipesan. Hakim menegaskan bantahan itu akan diuji pada pemeriksaan saksi di sidang berikutnya. Persidangan dijadwalkan berlanjut Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengar keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah video peristiwa penyiraman beredar luas. Peristiwa tragis itu meninggalkan cacat permanen pada korban. YA mengalami kerusakan hidung hingga sulit bernapas dan bibir sobek, sedangkan anaknya tumbuh dengan bekas luka di kepala dan trauma sosial.
Meski kondisi fisiknya berat, YA tetap bekerja untuk melunasi cicilan rumah dan membesarkan anak semata wayangnya. Keluarga berharap ada bantuan pemerintah untuk biaya operasi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, serta hukuman setimpal bagi para terdakwa yang telah membuat ibu dan anak itu menderita seumur hidup.