BANDUNG, TITAHIJAU.com — Lima pemburu macan tutul Jawa diringkus aparat kepolisian di kawasan hutan Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (26/1/2026) malam. Kelimanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan aktivitas perburuan ilegal. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan para pelaku di lokasi. “Lima orang sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” ujarnya di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/1/2026).
Rudi menegaskan perburuan satwa liar merusak keseimbangan ekosistem hutan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.
Sementara itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menerjunkan tim untuk mengumpulkan fakta di lapangan. Berdasarkan temuan awal, seekor macan tutul diduga ditembak hingga pincang sejak 5 Oktober 2025.
BBKSDA bersama tim gabungan tetap melakukan pencarian untuk mengevakuasi dan menyelamatkan satwa dilindungi tersebut. Rekaman kamera trap Sanggabuana Wildlife Ranger dan TNI AD menunjukkan macan tutul Jawa mengalami luka di kaki kiri depan sehingga kesulitan bergerak.
Kondisi tersebut membuat macan tutul tidak mampu berburu dan berisiko mati jika tidak segera ditangani. Rekaman lain juga memperlihatkan sejumlah pemburu masuk hutan membawa senjata laras panjang dan anjing pemburu, serta mencoba merusak kamera trap.
Aparat dan pegiat konservasi menegaskan aktivitas perburuan satwa liar dilarang keras, terutama di kawasan hutan yang menjadi habitat satwa dilindungi.
Sumber: Republika.co.id





