Megapolitan

‎Perkuat Tata Kelola Zakat, Pemkab Majalengka Tetapkan Perbup Nomor 92 Tahun 2025‎‎

×

‎Perkuat Tata Kelola Zakat, Pemkab Majalengka Tetapkan Perbup Nomor 92 Tahun 2025‎‎

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dengan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 92 Tahun 2025. ‎‎

Regulasi ini menjadi payung hukum pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka, sekaligus menjadi yang pertama dalam sejarah daerah tersebut.‎

Perbup tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman ‎‎Suherman, pada 16 Desember 2025 dan berlaku sejak diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.

Aturan ini disusun untuk menjamin pengelolaan zakat yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.‎‎

Dalam konsiderannya, ditegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan semata ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial-ekonomi yang memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Besarnya potensi zakat masyarakat Majalengka dinilai perlu dikelola secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

‎‎Melalui Perbup ini, Bupati memiliki ‎kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten Majalengka, mencakup proses pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan dana zakat.

Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.‎‎

Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMD, hingga satuan pendidikan dasar. Pemerintah Daerah didorong aktif memberikan dukungan administratif, sarana prasarana, serta pelatihan bagi calon amil zakat.

‎‎Selain itu, Perbup ini menegaskan mekanisme pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari ASN dan pegawai BUMD yang dilakukan secara sukarela melalui sistem pemotongan gaji berdasarkan surat pernyataan kesanggupan.

Seluruh hasil penghimpunan wajib dilaporkan secara utuh oleh UPZ kepada BAZNAS Kabupaten.‎‎ Dari sisi akuntabilitas, BAZNAS Kabupaten Majalengka diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati.

Pengawasan dilakukan guna memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariat Islam, efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.‎‎

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan, terbitnya Perbup Nomor 92 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam memastikan pengelolaan zakat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.‎‎

“Peraturan Bupati ini kami tetapkan sebagai landasan hukum agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Majalengka lebih terarah, profesional, dan akuntabel. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat keadilan sosial dan kesejahteraan umat,” ujar Eman.‎‎

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Agus Asri menyambut baik terbitnya regulasi tersebut sebagai tonggak penting penguatan tata kelola zakat di daerah.‎‎

“Dengan adanya Perbup ini, BAZNAS Majalengka memiliki payung hukum yang jelas dan kuat dalam melaksanakan tugas penghimpunan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah,” katanya.‎‎

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BAZNAS Majalengka Embed Humed.

Menurutnya, Perbup Nomor 92 Tahun 2025 menjadi langkah konkret dalam penerapan prinsip 3A sebagai pedoman utama BAZNAS, yakni Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.‎‎

“Dengan regulasi ini, pengelolaan penghimpunan, pendayagunaan, dan pelaporan zakat akan semakin baik dalam menjaga amanah. Perbup ini menjadi pilar penguatan regulasi BAZNAS Majalengka untuk mewujudkan BAZNAS yang mulia dan Majalengka Langkung SAE,” pungkasnya.